Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:12 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba Amankan 134 Tersangka

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba Amankan 134 Tersangka

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba Amankan 134 Tersangka

 

SIDOARJO – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025.

Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan dari 110 kasus tersebut terdapat 84 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sementara 24 kasus diungkap oleh Polsek jajarannya.

“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja.

Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Tersangka AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO).

Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.

“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Ancaman hukuman berat bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Termasuk dengan menggencarkan edukasi ke masyarakat melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.

Kapolresta Sidiarjo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Sinergi antara kepolisian, masyarakat dan stake holder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kapolresta Sidoarjo. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LSM KPK RI Mempertanyakan Aduannya Perihal Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan SMP N 3 Kragan Di Polres Rembang

BERITA UTAMA

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

BERITA UTAMA

Kapolri Sebut Sudah Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Launchingnya Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Sampang Dibanjiri Ucapan Selamat

BERITA UTAMA

Anggota Koramil Jajaran Kodim 0808/Blitar, Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H / 2023 M

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat pada Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Bandung, pada Jumat (15/8/2025) Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota Paskibraka. Sebanyak puluhan pelajar terbaik dari berbagai daerah di Jawa Barat dikukuhkan sebagai Paskibraka setelah melalui proses seleksi ketat dan pelatihan intensif. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, yang dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas dedikasi serta semangat juang para Paskibraka yang akan mengemban tugas suci pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kehadiran Kapolda Jabar menjadi bentuk dukungan penuh Polri terhadap generasi muda, khususnya para Paskibraka yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, nasionalisme, dan pengabdian kepada bangsa. Bandung 15 Agustus 2025 Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Lepas 24 Personel Ikuti Kejuaraan Internasional World Police And Fire Games Open Tournament di Amerika Serikat