Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 21:00 WIB

Polresta Palangka Raya Press Release Kasus Pencurian Kabel Listrik pada Rumah Kosong

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan penanganan kasus pencurian kabel listrik pada rumah kosong yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Press release digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan bersama Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Rabu (12/4/2023) siang.

Kasi Humas memimpin berjalannya press release dan menyampaikan beberapa hal terkait hasil sementara penanganan kasus pencurian kabel listrik yang diketahui terjadi pada Hari Senin (10/4/2023) lalu.

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial HE (22) yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel listrik dari sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Manunggal II Kota Palangka Raya,” ungkap Kasi Humas.

Dirinya menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada TKP tersebut, yang dilakukannya dengan berjalan kaki mulai dari kawasan Jalan M.H. Thamrin untuk menemukan rumah kosong.

“Setibanya pada TKP saat itu, tersangka berjalan menuju samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng dengan menariknya hingga terbuka dan kemudian langsung masuk ke dalamnya melalui celah tripleks,” jelasnya.

Saat berada di dalam rumah tersebut, tersangka pun segera memastikan kondisi listrik apakah menyala atau tidak, serta setelahnya melanjutkan untuk naik ke atas plafon untuk mencuri kabel-kabel listrik yang ada di sana.

“Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, tang, obeng dan karung yang telah dibawanya, HE pun mulai memotong-motong kabel listrik dari plafon serta mencabut saklar rumah dan memasukkannya ke dalam tas ranselnya untuk dibawa pergi,” terang Iptu Sukrianto.

Saat hendak meninggal TKP saat itu, HE pun langsung dihampiri oleh warga setempat yang ternyata telah curiga dan mengetahui terjadinya aksi pencurian tersebut, serta kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

“Tersangka HE pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Sukrianto. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kenakalan Remaja Polres Madiun Tekankan Pola Asuh dan Keteladanan Orang Tua yang Positif

BERITA UTAMA

Wujud Penghormatan Terakhir, Kodim 1203/Ktp Gelar Upacara Pemakaman Militer Peltu Parlindungan Lubis.

BERITA UTAMA

Sosok Seniman “Papa Cinta” dari Mojokerto Ungkap Esensi Pancasila di Bumi Majapahit

TNI-POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur

BERITA UTAMA

Warga Rasakan Manfaat Jalan Baru Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

TNI-POLRI

Polda Jatim Bersama Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tingkatkan SDM Unggul Bagi Anggota Polri