Mojokerto,Juli 2025 – Polres Mojokerto Kota secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian tiga unit laptop di Taman Kanak-Kanak (TK) kenamaan Little Camel Kota Mojokerto. Kedua tersangka berinisial RA dan AR, yang masing-masing bekerja sebagai security dan office boy di sekolah tersebut, diamankan aparat setelah terbukti merencanakan dan melakukan aksi pencurian.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi dalam tiga waktu berbeda, yaitu pada 28 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2025. Ketiga laptop yang dicuri disimpan di dalam almari ruang kepala sekolah dalam kondisi terkunci, dengan kunci yang diletakkan di atas lemari.
“Korban baru menyadari laptop-laptop tersebut hilang pada 21 Juli 2025, saat hendak digunakan. Berdasarkan laporan dan alat bukti, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka hanya dalam waktu tiga jam,” terang AKBP Herdiawan di hadapan awak media.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah mencuri, kedua tersangka menjual dan menggadaikan laptop-laptop tersebut dengan total keuntungan mencapai Rp 4 juta. Kepada penyidik, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka menyebutkan bahwa gaji sebagai pegawai di TK Little Camel tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kabid Humas Polresta Mojokerto.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelakunya merupakan bagian dari tenaga kerja internal sekolah, yang seharusnya turut menjaga keamanan lingkungan pendidikan.(Rid)