Home / Uncategorized

Sabtu, 12 April 2025 - 12:28 WIB

Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Selama Lebaran 2025

Oplus_131072

Oplus_131072

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim bersama PLN dan TNI berhasil menyita 39 balon udara selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446H.

Puluhan balon udara yang meresahkan masyarakat tersebut disita saat Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar razia gabungan bersama TNI dan PLN.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi yang didampingi Manajer Unit Pelayanan Transmisi PLN Madiun, Iksan di Mapolres Tulunggaung, Kamis (10/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat menyampaikan balon udara ini menimbulkan keresahan dimasyarakat dan terjadi tidak hanya di Tulungagung tapi juga di wilayah lain.

“Dari awal Ramadan kami sudah melaksanakan edukasi melibatkan kepala Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa dan seluruh perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk mengimbau jangan membuat dan jangan menerbangkan balon udara,” ungkap AKBP Taat.

Kapolres Tulungagung mengatakan selain edukasi yang dilaksanakan kegiatan preventif, pihaknya juga melaksanakan patroli gabungan PLN, TNI Polri di seluruh Polsek jajaran.

“Hasilnya ada 39 balon udara yang kami amankan berikut para pelaku pembuatan dan yang menerbangkan juga kami amankan,” jelas AKBP Taat.

Dari jumlah itu kata AKBP Taat, ada 25 balon udara disita sebelum diterbangkan dan 14 sisanya disita saat mendarat.

Salah satu balon yang disita sebelum diterbangkan, tingginya mencapai 25 meter.

Petugas gabungan paling banyak menyita balon udara di Kecamatan Pakel, sejumlah 11 buah.

“Ada 11 balon udara yang semuanya kami sita sebelum sempat diterbangkan,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

Lalu ada 10 balon udara yang disita di wilayah Kecamatan Bandung, 7 belum sempat diterbangkan, 3 disita setelah mendarat.

Di Kecamatan Besuki juga ada  10 balon udara yang disita, 9 di antaranya sudah sempat diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan.

Sementara di Kecamatan Gondang ada 5 balon udara yang disita sebelum diterbangkan.

Di Kecamatan Boyolangu ada 2 balon udara yang disita, 1 disita sebelum diterbangkan dan 1 disita setelah mendarat.

Sisanya, 1 balon udara disita di Kecamatan Kauman setelah mendarat.

“Dari semua temuan ini, ada 16 terduga pelaku, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka ini kasus di Desa Gandong, Kecamatan Bandung,” terang AKBP Taat.

Di luar 7 tersangka,  ada 9 terduga pelaku yang dilakukan pembinaan karena balon diamankan sebelum diterbangkan. (Jk)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Silaturahmi dan Sinergi, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan di Masjid Polres Mojokerto Kota

BERITA UTAMA

Tangani Perkara Di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya Terkesan Maling Teriak Maling

BERITA UTAMA

Parenting untuk Menyamakan Persepsi Siswa-Orang Tua dan Program Sekolah Anti Bullying

Uncategorized

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Maros Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektar

BERITA UTAMA

Jajaran kepala desa Jetis Bersholawat Tasyakuran Meriah Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Siapkan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

BERITA UTAMA

Sinergitas Polresta Banyuwangi dan TNI Optimalkan KRYD Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan, Babinsa Jayengan Sambangi Dan Berikan Motivasi Kader Posyandu Balita