Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:14 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Februari 2024, Amankan 21 Tersangka

Polres Tanjungperak Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Februari 2024, Amankan 21 Tersangka

Polres Tanjungperak Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Februari 2024, Amankan 21 Tersangka

 

TANJUNGPERAK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 21 orang pelaku kasus peredaran gelap narkotika, selama bulan Februari 2024, dari 17 Laporan Polisi (LP).

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskoba AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 dan dua timbangan electrik.

“Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, Polisi mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” ungkapnya, Selasa (12/3).

AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.

“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” jelasnya.

AKP Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita, sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan satu unit handphone.

“Selain sabu dan ekstasi polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” tandas AKP Khusen.

Ia juga menambahkan, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan A.F.S pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jl. Mastrip Surabaya. Polisi menemukan, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.

“Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang berinisial IVN saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur AKP Khusen.

Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kata AKP Khusen pihaknya juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungperak.

Berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, masih kata AKP Khusen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.

Selain itu, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus pada menjelang Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bersama Pihak Distrik Agimuga Gelar Musrenbang Percepat Pembangunan

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim Sampang Bantu warga Bangun Tandon Air di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Cat Gedung Ruang Guru, Satgas TMMD 117 Kodim Sampang Gotong-Royong Bersama Warga

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Hari Ke Lima, Polisi Bersama Tim SAR Terus Cari Korban Anak Hanyut

BERITA UTAMA

PJ. Walikota Palopo Hadiri Puncak Hari Jadi Bone yang Ke -694

BERITA UTAMA

JUM’AT BERKAH CURHAT POLRES MOJOKERTO INGATKAN MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE.

BERITA UTAMA

Danrem 101/Antasari Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Kalsel 2025

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan