Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Wisata

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:00 WIB

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

 

TANJUNGPERAK – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya diamankan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para pelaku yang diamankan diantaranya AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura, Satunya berstatus sebagai penadah RN (28) serta dua rekannya BS (25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari dua korban yakni, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto, yang diterima Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pengungkapan dilakukan berawal dari dua orang pelaku AU dan BS (DPO), Saat itu mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya, pada Selasa (30/01/2024), para pelaku mencari sasaran kondisi kunci motor yang masih menempel,” tutur Iptu Prasetya pada Kamis (29/02/2024).

Prasetya megungkapkan, saat melakukan aksinya tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing, satu pelaku AU bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus mengawasi lokasi sekitar.

“Dari pengakuan pelaku AU, setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian tersebut, mereka menjual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura.” ungkap Prasetya.

“Terbongkar kasus tersebut, pada saat itu korban yang memarkir motor di samping rumah kemudian lupa meninggalkan pergi dan rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci,” jelas Prasetya.

Prasetya menambahkan, kedua pelaku saat itu melintas di depan rumah korban kemudian melihat sasaran motor dengan kunci yang masih menempel, lantas pelaku AU turun beraksi, setelah berhasil dibawa kabur dengan cara mendorong, dan untuk pelaku BS mengikuti dari belakang.

Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah rekannya FS (DPO) untuk bertemu dengan penadah RN yang tujuannya di jual dengan harga Rp. 7.500.000.

Selain mengamankan pelaku dan penadahnya anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita dari tangan AU satu handPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).

Kemudian disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pencurian (Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DIT PAM OBVIT POLDA JABAR PATROLI WISATA DI OBJEK WISATA TAHURA (TAMAN HUTAN RAYA)

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan XIV Menghadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka Prov. Papua Barat Daya

BERITA UTAMA

Gagah Letda Inf Murakip Komandan Paskibra Kabupaten Sampang

BERITA UTAMA

Polres Sampang Sosialisasikan Aplikasi Hilang Temu Semeru Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp. 3,41 Triliun

BERITA UTAMA

Kasdim 0721/Blora Berikan Materi Wasbang Pada Remaja Masjid Jami’ Moetiah Sawahan

BERITA UTAMA

Antusias Masyarakat Sampang Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup di Waktu Penanaman Mangrove Secara Serentak

BERITA UTAMA

Pembina GKS Sekaligus Ketua Laskar Merah putih, Memberikan Apresiasi Kepada Syakirah Amalia yang berprestasi diterima di FKUI Jalur Prestasi.