Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

 

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV.

Pelaku berhasil diamankan berikut 12 buah helm sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan helm di Jalan Irian Jaya Situbondo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengarah kepada salah satu Residivis berinisial RC (36).

Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, Tim Resmob langsung mengamankan pelaku di rumahnya Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan disaksikan oleh Kasun Setempat.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di jalan Irian Jaya dimana videonya viral di media sosial.

Kemudian pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di beberapa lokasi diantaranya di Alun-Alun Situbondo sebanyak 7 kali, area parkir Roxy sebanyak 2 helm, dan area parkir RSUD Abdoer Rahem sebanyak 2 helm.

“Dari tersangka disita 3 buah helm dan 1 sepeda motor dan 9 helm lainnya sudah dijual oleh pelaku berhasil disita dari para pembeli di beberapa lokasi,”terang AKP Agung Hartawan, Selasa (22/4/2025).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Situbondo Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung Hartawan. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tla Perkenalkan Matematika Metode Gasing Kepada Siswa-Siswi UPTD SD Negeri 5 Angsau

Uncategorized

Warga desa gading kecamatan jatirejo di hebohkan dengan mafia mudus uwang tabungan.di rugikan sekitar lebit1 milyar lebih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Dampingi Kegiatan Posyandu Harapan Ibu

BERITA UTAMA

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Kemenangan Perdana Kapolri Cup 2024 di Gresik

BERITA UTAMA

Humas Polda Jabar : Polisi Patroli ke Pasar Imbanagara Cegah Penimbunan Bahan Pokok

Uncategorized

Polres Lumajang Ungkap Jaringan Pencurian Sapi, Satu Pelaku berhasil Dilumpuhkan

Uncategorized

Padepokan Cakra Andamui: Menguatkan Seduluran dan Adab Keagamaan di Mojokerto

Uncategorized

Pastikan Kelancaran Pemungutan Suara Pilkada, Kapolres Mojokerto Kota Berikan Pembekalan Kepada Petugas Pengamanan TPS