Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:45 WIB

Polres Sampang,Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Pasar Bungkak Baturasang

SAMPANG, Target-24jam.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mendesak supaya Jajaran Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap Pelaku Penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan rabu 24/5

Desakan itu disampaikan oleh Pembina LSM GKS H Moh Tohir di Kantor GKS Perumahan Barisan Indah Blok U minggu 28/5

Menurut H Moh Tohir tanpa bermaksud mengintervensi Kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap Rismawati 25 warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan guna meredam dan menghindari konflik yang makin meluas
“Untuk meredam dan menghindari makin meluasnya konflik maka tuntaskan prosesnya kemudian tetepkan Terlapor sebagai Tersangka dan ditangkap jika sudah memenuhi unsur,” ujar H Moh Tohir

Kasus Penganiayaan di Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan berawal dari korban Rismawati menawarkan perhiasan cincin kepada Terlapor inisial N warga Kecamatan Blega yang menerima jual beli emas di lapak Pasar Bungkak

Karena dianggap harganya kurang pas dan terlalu murah Rismawati menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari penawaran dari N

Tersinggung karena Rismawati menjual ke Orang lain, N tak terima hingga mengejar Rismawati dan memukulinya sembari berusaha merebut cincin dari tangan Rismawati walaupun sempat berteriak minta tolong tapi tidak ada satupun warga di Pasar Bungkak tersebut yang membantunya

Akibat perlakuan kasar tersebut pipi bagian kanan Rismawati memar dan pendengaran terganggu karena sakit dan pening

Saat itu juga Rismawati Warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambelangan Sampang

Bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT Polsek Tambelangan/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 sekitar pukul 09.00 wib di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang

Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Nasrun S,SH membenarkan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 di dalam kios Pasar Bungkak Dusun bungkak Desa Batorasang Kecamatan Tambelangan
“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun

Di tambahkan bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (Jz.As)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lapas Kalianda Usulkan 294 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

BERITA UTAMA

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 Akan Menghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

BERITA UTAMA

Jaga Stamina dan Kebugaran, Polres Banjar Gelar Olahraga Bersama

BERITA UTAMA

Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H / 2024 H Pimpinan redaksi Ridwan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

BERITA UTAMA

Sepak Bola Antara Personel Polres Sarolangun Bersama APDESI Berlangsung Seru Para Kades Berikan Apresiasi

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Pimpinan, Dandim Dompu Bagikan Bingkisan Kepada Seluruh Anggotanya

BERITA UTAMA

Prajurit Puslatpurmar -5 Baluran Terima Tausiyah Dan Jam Komandan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 0732/Sleman robohkan rumah yang akan di Rehab