Home / TNI-POLRI

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:19 WIB

Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

 

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.

Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja,” kata Effan, Kamis (16/1/2025).

AKP Effan mengungkapkan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer perjam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.

“Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami himbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan,” pungkas AKP Effan. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jajaran Reskrim Polresta kota Mojokerto ungkap kasus Pasal 378 KUHP , Dengan Modus Pengadaan Uang

BERITA UTAMA

Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Tk. IV AKPOL Angkatan ke-55 Tahun 2024

TNI-POLRI

Tim Dokkes Polres Lumajang Rikkes Petugas Posyan Ops Lilin 2024, Pastikan Kesehatan Personel

BERITA UTAMA

Aceh-Aceh Tamiang- Babinsa Koramil 08/Rantau Serma Syafrizal melaksanakan pengecekan ketersediaan harga sembako secara langsung di kios-kios dan pasar

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Gelar Baksos di Pos Lantas Leces

BERITA UTAMA

Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Polsek Bathin VIII Tangkap Pelaku Curanmor

BERITA UTAMA

Razia Narkoba di Tangga Buntung’ Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan 3 Orang” Sabu dan Alat Bong

BERITA UTAMA

MOMEN HARU PELEPASAN SATGAS YONIF RAIDER 142/KJ DI KAB YALIMO