Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:02 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

 

KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polres Ngawi Siagakan Personel di Klenteng Sien Hien Kiong, Perayaan Imlek Berlangsung Kondusif

BERITA UTAMA

Desa Batankrajan Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Acara Meriah Pelepasan Balon udara

BERITA UTAMA

Cooling System Pasca Pungut Suara Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Elemen Masyarakat Mempererat Silaturahmi

TNI-POLRI

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Socah Tanam Padi Bersama

BERITA UTAMA

Terkait Dugaan Penyekapan, Kuasa Hukum Panri Situmorang, SH Sangat Menyayangkan Kelakuan Oknum Security ?!”

BERITA UTAMA

Danrem 101/Antasari Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla Kalsel 2025

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Garut Berantas Aksi Pungli Dan Premanisme.

BERITA UTAMA

Gebyar Posyandu Prima Kiprah Babinsa Sokobanah Laksanakan Pendampingan Posyandu