Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 9 September 2025 - 10:24 WIB

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

Oplus_131072

Oplus_131072

 

PROBOLINGGO,- Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergitas Polisi dan TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Target-24Jam.com Ridwan Ucapkan Selamat Dirgahayu RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan BPKB Delivery

BERITA UTAMA

Polres Way Kanan Gelar Upacara Hari Kebangkitan nasional Ke 116

BERITA UTAMA

Dukung Program Pemerintah MBG Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Laksanakan Pendampingan

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Jum’at Berkah Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Mimika

BERITA UTAMA

Pendekatan Humanis Satgas Yonif 143/TWEJ Dengarkan Suara Warga Perbatasan RI-PNG

BERITA UTAMA

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital