Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan Sembilan orang tersangka.

Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pelaku.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.

Terbilang menonjol dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.

Sedangkan, kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika korbannya Salat Jum’at.

“Modus para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Latif .

Untuk para tersangka, Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkasnya. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kompak Hadiri Sosialisasi Pencatatan Sipil di Kelua

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas Kapolres Aceh Y Kunjungi Kodim 0117 Aceh

BERITA UTAMA

Keseruan Ibu-Ibu Haruyan Siapkan Santap Siang untuk Satgas TMMD ke-124

BERITA UTAMA

TANAMKAN JIWA PATRIOTISME SEJAK DINI, PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN TK ISLAM GUPPI 1 KOTA SORONG

TNI-POLRI

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

BERITA UTAMA

Serma Syaiful Koramil Robatal: Misi Bersama Warga, Terhubungnya Air Bersih Menyiratkan Kesejahteraan

BERITA UTAMA

Dandim 0103/Aceh Utara Pimpin Upacara Bendera Mingguan.

BERITA UTAMA

Irjen Pol Ahmad Luthfi tanda tangani MOU dengan Dirut PT Semen Gresik-Pabrik Rembang; Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Nasional