Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

 

PONOROGO – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

β€œIni sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Resmi Buka Garuda Futsal League Bersama Kadindik

Uncategorized

Polres Probolinggo Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Debat Pamungkas Pilkada 2024

TNI-POLRI

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Uncategorized

Jajaran Polres kota Mojokerto Tangkap Pelaku Asusila Pencabulan Di Kost Kuwung kelurahan Meri kecamatan Kranggan

BERITA UTAMA

Karcis Parkir Hilang Di Polda Jatim, Meski Pewarta Tetap Dikenai Denda

BERITA UTAMA

Berangkat Dari PAN, Aktivis Sampang Maju Bacaleg 2024

BERITA UTAMA

Digitalisasi dan Mekanisasi Masa Depan Perkebunan Nusantara

BERITA UTAMA

Kapolres Jember Berikan Reward kepada 4 Anggota Polri dan 5 Warga Sipil di HUT Bhayangkara ke-79