Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

 

PONOROGO – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA TAMBELANGAN HADIRI PENYULUHAN PERTANIAN KETAHANAN PANGAN 

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Pekerjaan Belum Selesai,Realisasi Muncul Duluan, Kegiatan DD Tanggumong Sampang Disorot LSM

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah, Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Rapungkan RTLH Seratus Persen

BERITA UTAMA

Pangkoops Udara II Lantik Kolonel Pnb Erwin Sugiandi Jadi Danlanud TGKH. M. ZAM

Uncategorized

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Juara Kapolri Cup 2024 Jadi Kado Terindah di HUT Jawa Timur ke -79

BERITA UTAMA

Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

Uncategorized

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Besi Proyek Tol Probowang