Home / TNI-POLRI

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:11 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian.

Kali ini 8 kasus tindak pidana perjudian berhasil diungkap dan mengamankan 16 tersangka.

Dari 8 kasus perjudian yang diungkap Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim tersebut, terdapat 5 (lima) kasus judi online (Judol) dan 3 (tiga) kasus judi konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi Pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).

“Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap AKP Doni.

Adapun tersangka Judol terdiri dari 5 orang inisial MKR (43th), AH (51th),KM (40th), MM (32th) dan Inisial KR (44Th) yang merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 buah Handphone berbagai merk, ATM dan bukti transaksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan untuk tersangka konvensional, sebanyak 5 orang inisial MJ (50th), SA (48Th), PL (48Th), MW (54Th) dan PD (46Th) warga Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi.

Untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Pamekasan dan MJ (52Th) warga Kab. Sampang serta MS (61Th) warga Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

“Untuk kasus judi Sabung Ayam kami amankan 1 orang inisial MS (49Th) warga Pamekasan,” kata AKP Doni.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter dan 1 (satu) buah jam dinding warna putih dan pink.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.

“Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya,” ujar AKP Sugiarto. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan Obat keras berbahaya ( Okerbaya), Polda Jawa Timur terus gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba

TNI-POLRI

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit

BERITA UTAMA

Polsek Kayen Amankan Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pasar.

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Terhadap Anggota, Dandim 1009/Tla Besuk Anggota Yang Sedang Sakit

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 08 Dampingi Dan Motivasi Petani Jagung

BERITA UTAMA

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Serahkan Motor Dinas kepada Babinsa di Kodim 1612/Manggarai

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Lantik 394 Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

BERITA UTAMA

Kanwil Kemenkumham Jatim – Kodam V/ Brawijaya Jalin Sinergitas Tingkatkan Tata Kelola Lapas