Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:55 WIB

Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

 

PACITAN– Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.

“Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.

Dua orang terduga pelaku, yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.

Selain itu, Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” terang Kapolres Pacitan.

Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.

“Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Kapolres Pacitan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.

Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita,” tandasnya.

Polres Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Anjangsana Sekaligus Ibadah Bersama

BERITA UTAMA

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi melepas Calon Jemaah Haji Keluarga Besar Polda Jabar Tahun 2024 / 1445 H, bertempat di Masjid Al Aman Polda Jabar, Kamis (16/5/2024).

BERITA UTAMA

LSM GKS Dan Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Ucapkan “Yaumul Milad Bupati Sampang”

BERITA UTAMA

DPC Ansor Mojokerto Gelar “Bersholawat Munajat Cinta” Bersama Dr. H. Muhammad Al Barra

BERITA UTAMA

Konsolidasi Pemenang Calon Walikota Mojokerto

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Sediakan Layanan Vaksin di Posyan OPS Ketupat Semeru 2023

BERITA UTAMA

Babinsa Dampingi BPBD Kab.Lamongan Dalam Pemulangan WNI Asal Laren Kab. Lamongan.

TNI-POLRI

Cegah Banjir Polisi bersama TNI Bersihkan Sampah dan Enceng Gondok di Sungai Gebang Sidoarjo