Polres Nunukan, 2 (dua) orang pengguna Narkotika jenis sabu diamankan Polres Nunukan pada Kamis (12/12/2024) sekira pukul 17.41 WITA, di Jalan Hasanuddin RT. 014 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas S.I.K melalui Kasubsipenmas Ipda Zainal Yusuf mengatakan, awalnya personel mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki–laki yang diduga sering mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Hasanuddin RT. 014 Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, sekira pukul 17.41 wita.
Saat ditempat personel mengamankan dua orang laki-laki yakni BAM (40 Tahun) warga Jalan Akkalibatue RT. 003 Desa. Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. dan Sdr. SEN (44 Tahun) warga Jalan Komp Depkes Blok B. 3/4 RT.002 Desa. Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo, korek api gas dan gunting.
“Dari keterangan pelaku Sabu yang dikonsumsi tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki–laki yang tidak dikenalinya,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Redaksi)