Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Kota Mojokerto –9/10/2025 Kepolisian Resor Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025, tentang hilangnya satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di depan warung Si kopi,4 Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Konferensi persnya menjelaskan, kejadian terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV di halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat lain.

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada empat unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka. Dengan beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor Yamaha R15, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

Selain itu tersangka menjalankan rencana nya dengan cara merusak stang sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pencarian Nelayan Mandangin, Satpol Airud Polres Sampang Gelar SAR Laut

BERITA UTAMA

Bantu Kelancaran Kegiatan Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Kawal Pendistribusian Bantuan Pangan

BERITA UTAMA

Unit Patroli Polsek Langensari Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Pasar Bojongkatong

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Suasana Damai dan Nyaman, Babinsa Kodim Jeneponto Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri

BERITA UTAMA

Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

BERITA UTAMA

PENEGAKAN KEAMANAN NATARU 2023: BABINSA KORAMIL SOKOBANAH BERSATU DEMI KEAMANAN WILAYAH

BERITA UTAMA

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai

BERITA UTAMA

Himpunan Keluarga Madura (HIKAM) Merawat Tradisi Mengenal Leluhur