Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:27 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

 

KOTA MOJOKERTO – Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.

Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang,” kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).

Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.

“Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” tambah AKBP Herdiawan

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara Lomba Menembak “Kapolda Jatim Cup 2025

BERITA UTAMA

Hari Kelima Ops Keselamatan Semeru 2025, Polresta Malang Kota Maksimalkan Teguran Presisi

BERITA UTAMA

Dusun Mojoroto, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kembali menggelar tradisi tahunan Sedekah Bumi. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dusun Krisna dan diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari Bapak RW Romli dan di pimpin oleh Kepala Desa. Slamet Mulya Suharjo S. Pd ,

BERITA UTAMA

Fashion Show Kota Palopo 2024, Meriahkan Kota dengan Kreativitas dan Prestasi

TNI-POLRI

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Memperingati Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Manggarai Semangat Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

BERITA UTAMA

Pemberian Materi Wasbang oleh Serda Teguh di SMAN Haqqul Yakin: Memperkaya Wawasan Kebangsaan

TNI-POLRI

Kapolda Sulteng Bangga atas Dedikasi Personel Brimob dalam Operasi Damai Cartenz di Papua