Home / TNI-POLRI

Senin, 20 Januari 2025 - 17:41 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

 

KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil me.nangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” asli dari Sidoarjo.

Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” kata AKBP Daniel saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).

Para pelaku lalu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Daniel.

Ia juga menegaskan bagi pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

“Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” tegas AKBP Daniel.

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka.

“Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Gadungan Diamankan Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-117 Kodim Sampang Satu Terselesaikan Pembangunan MCK Milik Marhamah

BERITA UTAMA

Pekon Sinar waya Salurkan Bantuan Pangan ke 77 KPM

BERITA UTAMA

Serda Heri Aktif dalam Komsos bersama Para Tokoh masyarakat Desa Robatal

BERITA UTAMA

Kapolres Bertetangga Melaksanakan Rapat Koordinasi Renovasi Jembatan Way Sabuk Di Lampung Utara.

BERITA UTAMA

Rehab Musholla Darul Khair Capai 90 Persen

BERITA UTAMA

Patroli Blue Light, Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar, 6 Motor Tak Sesuai Spectek Diamankan

TNI-POLRI

Mengenang Mendiang Aiptu Jailani, Polisi Humanis, Jujur dan Tegas Anggota Polres Gresik yang Tilang Istrinya