Home / TNI-POLRI

Senin, 20 Januari 2025 - 17:41 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

 

KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil me.nangkap tersangka kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Raya Mlirip Kab. Mojokerto (depan PT. Ajinomoto Mojokerto).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” asli dari Sidoarjo.

Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” kata AKBP Daniel saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (16/01/25).

Para pelaku lalu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.

“Saya menghimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Daniel.

Ia juga menegaskan bagi pelaku atau gangster untuk tidak beraksi kapanpun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

“Saya tegaskan untuk pelaku kejahatan dan anggota gangster, untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap,” tegas AKBP Daniel.

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka.

“Tersangka berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma yang juga didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

Dari keenam tersangka, Polisi mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri

BERITA UTAMA

Waspada Demam Berdarah, Babinsa Sokobanah Laksanakan Fogging di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Gelar Piramida, Nobar Final Piala AFF U-19 Rawat Sinergitas Bersama Media

BERITA UTAMA

Ribuan Pelajar SMAN 2 Surabaya Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Narkoba Gaman Semeru Indonesia

TNI-POLRI

Dukung Pemulihan Ekonomi, Polres Malang Beri Modal Usaha Untuk Keluarga Korban Kanjuruhan

TNI-POLRI

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Operasi Mantap Praja Krakatau 2024: Polres Lamsel Siap Kawal Pilkada

BERITA UTAMA

Pastikan Kenyamanan Warga, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengawalan Bus Masyarakat