Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)Bandar Narkotika bertempat di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Senin 18/11/2024.
Konferensi Pers TPPU dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch, Suparlan.
AKBP Daniel S Marunduri melalui
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba)Kombes Pol Robert Da Costa ,menjelaskan tersangka MM sudah beroperasi menjadi bandar sekaligus pengendali jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur sejak tahun 2023.
Yang bersangkutan beroperasi sejak 2023, dengan omset perbulan perputaran peredaran narkoba mencapai sekitar Rp 2 miliar, dari tersangka MM, dilakukan pressing aset yang dimiliki senilai sekitar Rp 2,5 miliar,”ujar Robert
Lanjut Robert tersangka melakukan aksinya menjadi pemandu peredaran wilayah di Jawa Timur , sejak 2023 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Oktober 2024 hingga memiliki aset bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti aset milik tersangka yang berhasil disita yakni 4 unit mobil diantaranya Mitsubishi L-300 pikap, Mitsubishi Xpander, Honda Brio dan Daihatsu Feroza beserta surat.
Selain itu juga 3 motor diantaranya, Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixon beserta surat serta 1 buah Handphone iPhone 14 Pro dan uang tunai Rp 530 juta beserta ATM BCA serta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 1.16 gram.
“Dan setiap bulan dalam melakukan transaksi peredaran narkoba, tersangka mengaku bisa melakukan peredaran jenis sabu sebanyak 2 kilogram. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Robert Da Costa(jekyridwan)