Home / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 12:06 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka

 

*MALANG* – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital.

“Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian,” ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.

“Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel, ” tambah Kompol Imam.

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal dengan Serikat Pekerja Se-Jatim

BERITA UTAMA

Kesadaran Akan Kesehatan, Satgas Yonif 611/Awl Dorong Perbaikan Infrastruktur Distrik Agimuga

Uncategorized

Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel Amankan Debat Pilgub di Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Gandeng PWI Malang Raya Siap Wujudkan Pilkada 2024 Damai

BERITA UTAMA

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu Ringkus FJ Warga Kadindi Barat Di Rumahnya

Uncategorized

Operasi Ketupat Semeru 2025 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Tim SAR

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Sertu Rizal menghadiri sekaligus lakukan pendampingan dan pengawalan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD)

BERITA UTAMA

Babinsa Haruyan Dampingi, dan Dukung Pengembangan Pertanian Terong