Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.

Dalam penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (1/8) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dalam operasi ini, lanjut AKP Bambang, Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.

Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” kata AKP Bambang, Jumat (8/8).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan Polisi itu awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.

Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan Polres Malang Polda Jatim akan terus menindak tegas peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mengawali Tugas, Kabag Ops Palangka Raya Pimpin Apel Pagi

BERITA UTAMA

TMMD Ke-125 Banjarmasin Resmi Ditutup, Kasdam VI/Mulawarman Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian Ternak Polres Loteng Gelar Patroli Kandang komplek

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil 13 Pangarengan dan Kades Saling Bersinergi: Distribusi Sembako untuk Warga Sakit

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Babinsa Koramil 1008-05 Sosialisasikan Bahaya Karhutla

BERITA UTAMA

TARGET-24JAM SEHARUS NYA POLSEK SEMAMPIR TANGKAP PELAKU PENADA TEMBAGA

BERITA UTAMA

Teknis Serma Syaiful Bersama Warga Terhubungnya Air Bersih Menyiratkan Kesejahteraan

BERITA UTAMA

PARSINDO, Bentuk Satgas Pengawas KKN ADD Disetiap Desa Serta Beri Advokasi Dan Hukum Gratis