Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:59 WIB

Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

 

MAGETAN – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Renovasi Rumah Warga di Desa Karamat yang Nyaris Ambruk

TNI-POLRI

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Asset Rp. 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Jum’at Berkah, Momentum Ciptakan Hubungan Harmonis

BERITA UTAMA

Pemasangan Mesin Air Terus Pacu Rehab Langgar Darussalam TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

TNI-POLRI

Peduli Sesama Polres Ngawi Gelar Baksos Peringati Hari Satpam ke – 44

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember

BERITA UTAMA

Empat Kapolsek Dirotasi, Kapolres Trenggalek Berikan Pesan Khusus

BERITA UTAMA

Obati Rindu Keluarga, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gendong Anak Tetangga