Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:12 WIB

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Satuan Kerja Polda Jawa Timur

Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama Satuan Kerja Polda Jawa Timur

 

 

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YR (19) dan MYF (18), asal Kabupaten Ngawi.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam keterangannya saat konferensi pers mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Magetan.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata AKBP Satria adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.

Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” kata AKBP Satria, Jumat (9/8).

Ia menerangkan, kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Di lokasi ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,” ujar AKBP Satria.

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.15 WIB.

Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD.

“Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,”terang AKBP Satria.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Magetan menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan.

AKBP Satria juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Satria.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

YONIF 1 MARINIR SEMAKIN TANGGUH DENGAN DILANTIKNYA BEBERAPA PEJABAT BARU

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Malang Gandeng Media Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

“Babinsa Koramil Jrengik Serka Doni Menyulut Semangat Pekan Imunisasi: Menjaga Generasi Melalui Pin Polio

BERITA UTAMA

Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

BERITA UTAMA

Dukungan BPI KPNPA RI untuk Upaya Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Tumpas Jaringan Narkotika Internasional

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Jelang hari Raya Idul Fitri, Samapta Polresta Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Demi Kenyamanan Bersama Sertu Hariyanto Ajak Warga Bersihkan Ranting Dahan

BERITA UTAMA

Latihan Menembak (Pin Ball), Tingkatkan Naluri Tempur Taruna AAL