Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:00 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

 

KOTA MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop.

Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.

Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.

Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu.

Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

AKP Agus juga berpesan,kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Di SDN 4 Sokobanah Daya Koramil 08 Optimalkan Progam ‘Babinsa Masuk Sekolah’

BERITA UTAMA

Hasil Survei IKM, Sistem Pelayanan Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

TNI-POLRI

Polres Nunukan Berhasil Mengamankan Dua Orang pengguna Narkotika

BERITA UTAMA

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Omben, Serma Budi, Aktif Bantu Perawatan Tanaman Cabe Jamu Warga Binaan

BERITA UTAMA

Edukasi Program Pemerintah, Satgas Yonif 611/Awang Long Dampingi CLO PT. FI Pemberdayaan Masyarakat di Desa Opitawak

BERITA UTAMA

Biografi Pejuang LSM Pasar Ketum DPP LSM, Putra Jabar, Usep Iskandar Wijaya Di Kota Bandung Jawa Barat.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Juga Mahir Memasak Bersama Warga