Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

 

LUMAJANG – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1208 /Sambas Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW 1445 H/ 2023 Masehi

BERITA UTAMA

Serka Achmad Zulhijaya Bantu Warga Tanam Jagung dalam Pendampingan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Cek Lokasi Terkait Adanya Bencana Alam Longsor Menimpa Pondasi Rumah Warga yang Diakibatkan Curah Hujan Tinggi

BERITA UTAMA

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

BERITA UTAMA

1.493 peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 lolos tes Kesehatan

BERITA UTAMA

Promosi Sampai Mutasi, Bupati Sampang Lantik 33 Pejabat

BERITA UTAMA

Sekdakab Dinilai Tidak Cakap Memimpin Birokrasi, Begini Sikap Ketua DPRD Sampang

BERITA UTAMA

BUMI BRANGKAL BERSHOLAWAT: MENYATUKAN HATI MEMBANGUN DESA DENGAN CAHAYA SHOLAWAT