Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:01 WIB

Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

 

Lombok. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Bersama Forkopimda Pantau Wisata KBS Pastikan Pengunjung Aman dan

BERITA UTAMA

Dikukuhkan Polres Mojokerto Satgas PAM Sentot Prawirodirdjo Siap Jaga Malam Satu Suro

BERITA UTAMA

Penyegaran di Polda Jatim Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Layanan, Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Pelabuhan Tanjungperak

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung

TNI-POLRI

Turnamen Bulu Tangkis Piala Panglima TNI Melahirkan para Jawara

BERITA UTAMA

Sepedanya Hilang 2 Bulan Kembali, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih Kepada Sat. Reskrim Polres Sampang

BERITA UTAMA

Surve Indikator, Tingkat Kepercayaan Ke Polri Naik Jadi 73,2%