Home / Uncategorized

Rabu, 6 November 2024 - 19:01 WIB

Polres Katingan Amankan 5 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 19,58 Gram Sabu-Sabu

 

 

Katingan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Kalteng mengamankan lima tersangka diduga mengedarkan narkoba, sebanyak 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu ikut diamankan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda, berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11/2024).

Example 300×600
Kasatresnarkoba menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.

Adapun dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.

Dari tersangka R pihaknya mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.

Setelah itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.

“para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya, Rabu (6/11).

Iptu Supriyadi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden

Katingan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Kalteng mengamankan lima tersangka diduga mengedarkan narkoba, sebanyak 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu ikut diamankan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda, berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11/2024).

Example 300×600
Kasatresnarkoba menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.

Adapun dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.

Dari tersangka R pihaknya mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.

Setelah itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.

“para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya, Rabu (6/11).

Iptu Supriyadi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden

(Humas kapolres Katingan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kompak, Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Longsor yang Menimpa Rumah Warga

BERITA UTAMA

Sukses Jalan Tugas Di KTT WWF Ke 10 Bali 150 Personil Ditlantas Disambut Upacara-

Uncategorized

Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender di JCLEC Semarang

BERITA UTAMA

Kapolres Gresik dan Bupati Berbagi Makan Bergizi untuk Pelajar Sekolah Dasar

Uncategorized

Satreskrim Polres Pagaralam Bongkar Judi Online (TOGEL) dan Menetapkan 4 Tersangka

BERITA UTAMA

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Tersangka Penjual Sabu di Jalur Pantura Indramayu

BERITA UTAMA

Ketua KAI DPD Jatim Resmi Buka Kantor Posbakum Gedangan

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/litespeed/css/f01b49a27713d35d573fdaf23b458116.css.tmp): failed to open stream: No such file or directory in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:151 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler(2, 'md5_file(/home/...', '/home/u47623712...', 151, Array) #1 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(151): md5_file('/home/u47623712...') #2 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(843): LiteSpeed\Optimizer->serve('https://target-...', 'css', true, Array) #3 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(334): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url(Array) #4 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/ in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 151