Home / TNI-POLRI

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:40 WIB

Polres Jember Berhasil Menangkap Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Di Bank

 

Polres Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri tersebut, Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, dalam rilisnya menjelaskan kronologi kasus ini. Habibi menggunakan nama samaran “Ahmad Hidayat” berdasarkan KTP palsu yang ia buat sendiri. Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan istrinya, Indah Suryaningsih, yang juga menggunakan identitas palsu bernama “Suryani.” Kamis (16/1/2025)

Pasangan ini diketahui mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu. Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim. Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh Habibi.

Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

Polres Jember menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku. Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Huma(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Selamat & Sukses Atas Dilantiknya Bpk Agung Soecipto ,S.OR, Sebagai Anggota DPRD PKS Kota Mojokerto Periode .2024-2029

BERITA UTAMA

Bangun Sarana Ibadah, Babinsa Robatal Bantu Warga Pasang Keramik di Mushola

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup

TNI-POLRI

Aksi Heroik Polres Mojokerto Demi Keselamatan Masyarakat,Terjang Banjir Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga

BERITA UTAMA

Hari Ke Tujuh Belas Semenisasi Jalan TMMD Capai 56 persen

BERITA UTAMA

Kurang Sepuluh Hari, Satgas TMMD Ke-117 Kodim Sampang Finishing Rutilahu

TNI-POLRI

Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke – 79

BERITA UTAMA

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada