Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

 

JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).

Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.

Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP.

“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO,” tambah AKBP Bobby.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.

Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.

Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya,” pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Irjen Andry: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni

BERITA UTAMA

Bahaya Judi Online, Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Forum Jumat Curhat

BERITA UTAMA

Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Barang Haram 4 Bulan’ Terakir

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke – 79 Polda Jatim Kenang Jasa Para Pahlawan, Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

BERITA UTAMA

Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil Sokobanah Bantu Ayak Pasir untuk Pembangunan Rumah Warga

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi dan Keluhan Warga, Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Curhat di Blooto

TNI-POLRI

Polri Berhasil Sebagai Garda Terdepan Menjaga Keamanan

BERITA UTAMA

Kepala desa sadartengah Mujiutomo kecamatan mojoanyar menerima fasilitas mobil siaga