Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:15 WIB

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

 

 

 

BONDOWOSO – Upaya mewujudkan wilayah yang bersih dari Narkoba terus dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim.

Hal itu terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan mulai dari menggencarkan sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Masyarakat, sekolah maupun pondok pesantren hingga melakukan tindakan tegas bagi penyalahguna narkoba.

Kali ini kembali Satresnarkoba Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, tersangka Inisial LLD (42) yang juga warga Bondowoso diamankan di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso.

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,”kata AKBP Lintar, Rabu (30/7).

Kapolres Bondowoso juga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terjadi transaksi Sabu.

Dari laporan tersebut lanjut AKBP Lintar Mahardhono lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan barang bukti lainnya.

“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sepedanya Hilang 2 Bulan Kembali, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih Kepada Sat. Reskrim Polres Sampang

BERITA UTAMA

Polisi Airud Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Negara Berpotensi Rugi Rp7,5 Miliar

BERITA UTAMA

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 4 orang Komplotan Curanmor Spesialis Kantor dan Pertokoan

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Menggelar Kegiatan peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Tahun Anggaran 2023.

TNI-POLRI

Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Terciduk Polisi

BERITA UTAMA

Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja

TNI-POLRI

Sinergi TNI-Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Kejutan Spesial di Hari Jadi TNI

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST, Anjangsana Sambut HUT Ke-65 Kodam VI Mulawarman