Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:15 WIB

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

Polres Bondowoso Getol Berantas Narkoba, Satu Lagi Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap

 

 

 

BONDOWOSO – Upaya mewujudkan wilayah yang bersih dari Narkoba terus dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim.

Hal itu terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan mulai dari menggencarkan sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Masyarakat, sekolah maupun pondok pesantren hingga melakukan tindakan tegas bagi penyalahguna narkoba.

Kali ini kembali Satresnarkoba Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, tersangka Inisial LLD (42) yang juga warga Bondowoso diamankan di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso.

“Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,”kata AKBP Lintar, Rabu (30/7).

Kapolres Bondowoso juga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terjadi transaksi Sabu.

Dari laporan tersebut lanjut AKBP Lintar Mahardhono lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan barang bukti lainnya.

“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Seorang Pria Terduga Pelaku Pencarian Berinisial HA alias Bali Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus

BERITA UTAMA

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

BERITA UTAMA

Cooling System Jelang Pilkada, Polres Probolinggo Gelar Piramida Bersama Insan Pers

BERITA UTAMA

Cooling System, Polres Jember dan Kodim 0824 Gandeng Media Gelar Dialog Interaktif Sinergitas TNI-Polri Pam Pilkada 2024

TNI-POLRI

Cerianya Anak TK Kemala Bhayangkari 84 Kota Mojokerto Dapatkan Makan Bergizi dari Ketua Bhayangkari Jatim

BERITA UTAMA

Polres Gorontalo Gelar Syukuran Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar Polisi Tingkatkan Pengawasan Di Tempat Perbelanjaan Untuk Tekan Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

GEMAR MEMBANTU RAKYAT, BABINSA 11 SEMPATKAN WAKTUNYA BANTU BANGUN RUMAH WARGA