Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

 

BOJONEGORO –Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mengatakan dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah.

Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO,” tegas Kapolres AKBP Afrian Satya,Rabu (7/8).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana.

“Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual,” kata AKBP Afrian.

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta.

Polres Bojonegoro Polda Jatim masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Letkol Mokoginta. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PDAM Delta Tirta Pastikan Pemasangan Pipa Baru dan Suplai Air Bersih untuk Warga Alana Regency Tambak Oso

BERITA UTAMA

RSUD Dr Mohammad Zyn Sampang Berkomitmen Akan Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Terbaiknya Untuk Masyarakat Sampang

BERITA UTAMA

Mahasiswa UBB Kunjungan Ke Markas ORMAS BMPBB Dalam Rangka Wawancara Peran Komunitas Membangun Masyarakat Sadar Lingkungan.

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke – 79 Polres Jember Beri Bantuan Tandon Air Warga Kecamatan Sumberjambe

BERITA UTAMA

Aksi Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Bersih-Bersih Pasar

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas, Gali Tanah Untuk Pembuatan Septic Tank MCK Sekolahan

BERITA UTAMA

Tingkat Kepedulian Babinsa Kedundung Bantu Warga Pembuatan Dapur

BERITA UTAMA

Latihan PBB, Babinsa Barabai Bina Mental dan Disiplin Siswa Sejak Dini