Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

 

 

 

KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024).

Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.

“Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.

Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi.

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Usung Tampah, Lomba Perdana Semarak Kemerdekaan Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Barat Sampang

BERITA UTAMA

Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Malang Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar KRYD

Uncategorized

Warga Jetis Kabupaten Mojokerto Bergemuruh Dukung Gus Barra sebagai Bupati

BERITA UTAMA

Misteri Rolak Songo: Situs Peninggalan Bersejarah di Perbatasan Sidoarjo-Mojokerto yang Menelan Korban

BERITA UTAMA

Aksi Bersih-Bersih SMP 2 Tanta, Koramil 1008-04/Tanta Ajak Siswa Ciptakan Lingkungan Sehat

BERITA UTAMA

Sinergitas Polresta Banyuwangi dan TNI Optimalkan KRYD Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan Perhatian Babinsa Koramil 05 Bantu Warga Binaan