Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:48 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

Oplus_0

Oplus_0

 

BANGKALAN – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakil Bupati Sampang Hadiri Penutupan Turnamen Volly Dandim Cup 2023

BERITA UTAMA

Jadi Akses Jalan Utama, Jembatan Papan Di Sampang Kondisinya Memprihatinkan

TNI-POLRI

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

BERITA UTAMA

KUNKER PRESIDEN RI (IR. H. JOKO WIDODO) DI SMELTER PT. FREEPORT INDONESIA DI KAB. GRESIK, JAWA TIMUR

TNI-POLRI

Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

BERITA UTAMA

Kasat Res Narkoba Polres PALI Akan Berantas Peredaran Narkoba Sampai ke Akar-Akarnya

BERITA UTAMA

Komandan Pusat Latihan Tempur Marinir 4 Purboyo Laksanakan Jam Komandan

BERITA UTAMA

Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79, AKP Hery Setiyawan: “Polri dan TNI Hadir untuk Semua Masyarakat Indonesia