Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Seminar Pendidikan HST Hadirkan Sosialisasi Masuk SMA Taruna Nusantara

Uncategorized

Polres Probolinggo Kota Kembali Beri Bantuan 10 Ribu Liter Air Bersih di Tongas

BERITA UTAMA

Heli Panther HS-1306 Kembali Ke Pangkalan Usai Misi Perdamaian

BERITA UTAMA

Danrem 162/WB .Ingatkan Personel TNI Dan PNS Jajarannya Jauhi Narkoba

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Launching Bus SIM Keliling Kado Hari Bhayangkara ke – 79 Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Pemilik Shabu Warga Desa Baka Jaya Diringkus Tim Opsnal Polres Dompu.

BERITA UTAMA

Resmi Di Buka, Pangdam VI/Mlw Pimpin Rapim Kodam VI/Mlw Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Torjun Dampingi Nakes Layani Vaksinasi ORI di Sekolah Dasar