Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:07 WIB

Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 4 gram di Banjarmasin

Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 4 gram di Banjarmasin

Polisi Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu 4 gram di Banjarmasin

 

 

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/07/2024).

Tersangka berinisial YP (25) berdomisili Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 20.20 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial YP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Banjar Masin, Baradatu.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika digengaman tangan kiri YP berupa 1 (satu) plastik klip ukuran 4×6 cm yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,00 (empat koma nol nol) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru muda di dekat pelaku sebelumnya duduk yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Beras dan Minyak Goreng Murah Warnai Peringatan HUT RI di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Penghuni Rusunawa Gunung Anyar, Warga Kecewa adanya Surat Peringatan Tertulis Karena mau diSegel dan Dikosongkan, Meskipun ada I’tikad Baik Untuk Melunasi

TNI-POLRI

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

BERITA UTAMA

3 Jenderal hadir di Pulau Burung memastikan kesiapan Pesta Demokrasi di Pulau – Pulau Terluar Riau Sukses.

BERITA UTAMA

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Buka Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa SMK Unggulan Sambas

TNI-POLRI

Kapolri Resmikan Pembangunan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum Di Wilayah Kalimantan Barat

BERITA UTAMA

Kodim 1424/Sinjai dan Vertical Rescue Indonesia Selesaikan Jembatan Gantung di akhir Ramadhan 1444 H

TNI-POLRI

KaPolres Bondowoso Bangun Sumur Dalam di Desa Rawan Kekeringan Saat Musim Kemarau