Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:11 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Besar Sabu, Total 181 Gram Diamankan

Oplus_0

Oplus_0

 

 

Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram sabu. Kedua tersangka juga telah diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Tersangka pertama berinisial A.N. (35), warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan wilayah Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Tersangka kedua berinisial N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, diamankan di wilayah Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan hasil pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam bentuk 65 paket siap edar.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli. Modus ini menjadi tren baru di kalangan pengedar sabu karena dianggap minim risiko, namun polisi tetap mampu mengungkap jaringan tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, alat isap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

Bandung, 25 Juni 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jiwa Bakti Babinsa Ketapang Bantu Warga Bangun di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M

BERITA UTAMA

Polres Malang Terjunkan Tim Tanggap Bencana Tangani Longsor di Jalur Wisata Bromo

BERITA UTAMA

Dekati Pemuda-Pemudi Yang Sedang Berolahraga Personel Kodim 1009/Tla Berikan Penjelasan Tentang Rekrutmen TNI AD

BERITA UTAMA

Polres Jember Hadirkan Pasar Murah, Pengemudi Ojol Bawa Pulang Sembako Dengan Senyum Sumringah

BERITA UTAMA

Konvoi Takjil di Makassar Ternyata Berkedok, Polrestabes Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor

BERITA UTAMA

Begini Tanggapan Presidium JADI Sampang, Terkait Lolosnya Perangkat Desa Dalam DCT

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 01 Sampang Mengamankan Pembekalan Calon Ibadah Haji Kab. Sampang