Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Rabu, 18 September 2024 - 17:43 WIB

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

 

 

 

Bangkalan, — Terjadi peristiwa dugaan eksploitasi siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olahraga kini sudah mulai dilirik polisi wilayah kecamatan setempat setela sebelumnya peristiwa eksploitasi tersebut oleh warga desa setempat diadukan pada Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan.

Menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasikan atas peristiwa dugaan eksploitasi oleh oknum guru olahraga tersebut Ipda Sys Eko Purnomo Kapolsek Arosbaya selaku APH (Aparat Penegak Hukum) di Wilayah Sektor Arosbaya, memberika tanggapannya dan langkah yang akan diambil setelah mendapatkan informasi dugaan eksploitasi pada siswa SDN Arosbaya 3 oleh oknum guru olah raga yang juga diduga melanggar uu no 35 thn 2014 tentang bullying anak.

“Akan kami tanyakan ke korwil pendidikan atau Kecamatan Arosbaya dulu nggih. Sebelum ke ranah hukum, apa sudah ditangani pihak terkait atau belum,” ujar Kapolsek Sys Eko mengutarakan tenggapannya.

Sebelumnya dunia pendidikan akhir-akhir ini masih saja ada oknum guru lakukan eksploitasi pada anak didiknya seperti yang terjadi di SDN 3 Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Dalam prakteknya oknum guru tersebut selama ini
memanfaatkan tenaga siswa-siswanya untuk bekerja berjualan dikantin milik oknum guru olahraga tersebut.

Hal itu dinilai selain telah melanggar UU juga tentunya sangat merugikan setiap siswa yang dipekerjakan tersebut serta diduga telah melanggar UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Bullying Anak, Pasal 88, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sebelumnya media online telah merilis peristiwa itu yang diakui kebenarannya tentang adanya oknum guru sukwan yang diduga selama ini mengeksploitasi beberapa siswanya tersebut, namun demikian dia terkesan seolah jumawa serta tidak peduli meskipun selain telah mendapatkan teguran dari warga sekitar dan pemuda setempat bahkan sampai ada aduan masyarakat pada pejabat di kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (29/08) kemarin yang juga telah ditunggu sanksi pidana mengenai UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menanggapi peristiwa dugaan eksploitasi pada siswa SD tersebut kini Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Arosbaya Amyasun saat dimintai tanggapannya malah mempertanyaan pada awak media, saat itu wartawan media ini meminta tanggapa atas dugaan diantaranya telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang bulliying anak.

“Jika oknum guru tersebut adalah saudara bapak? Apa yang akan bapak lakukan? dan apakah saya salah jika saya tanya balik,” ujar Amyasun Korwil Arosbaya menyampaikan tanggapannya

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Wakapolda Jatim Beri Pembekalan Pengantar Tugas Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II/2024 di SPN

BERITA UTAMA

Kasdim Sampang Peringati Hari Pahlawan, Bupati Sampang Sampaikan Amanat Kemensos RI

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan Layanan Ramah Kelompok Rentan Terbaik dari KemenPAN-RB

BERITA UTAMA

Inovasi Ketangkasan Sasaran Pembangunan RUTILAHU di Program Pra TMMD ke 117

TNI-POLRI

Panglima Koops Udara I Jalin Silaturahmi ke Ketua DPRD DKI Jakarta

BERITA UTAMA

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

BERITA UTAMA

NasDem Bedah Dua Rumah Milik Warga Kurang Mampu di Desa Jungkarang 

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas Jelang Pilkada Serentak 2024