Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:01 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kepala desa Jatirowo, Hermin Ekowati, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

TNI-POLRI

Kapolres Jember Himbau Residivis Harus Ditambahkan Hukumannya Sepertiga Lagi Dari Hukuman Biasanya

BERITA UTAMA

Peringatan HGN Ke-78, UPTD SDN Blu’uran 1 Karang Penang Sampang Galang Dana Kemanusiaan

BERITA UTAMA

TIM SENAM SAHABAT TULUS TAMPIL MEMUKAU DI SSHB BUPATI CUP 2023

BERITA UTAMA

Personel TNI-Polri, BPBD HST Dan Warga Patroli Gabungan Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Rangkaian Dalam Pembangunan RUTILAHU di Program Pra TMMD ke 117

BERITA UTAMA

Fashion Show Kota Palopo 2024, Meriahkan Kota dengan Kreativitas dan Prestasi

BERITA UTAMA

Ungkap Ilegal Loging Polres Trenggalek Amankan 16 Gelondongan Kayu Akasia