Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:01 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahu-Membahu, TNI dan Warga Bersihkan Puing Kebakaran

BERITA UTAMA

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO TINGKATKAN INFRASTRUKTUR DRAINASE DI DESA BANGERAN, DAWAR BLADONG

BERITA UTAMA

Kampanye “Rise and Speak” di Pondok Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri

BERITA UTAMA

Keberadaan PIP Dan KIP PT.Timah Tbk di Perairan Pait tidak membawa Kesejahteraan bagi Nelayan Dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Berhasil Ungkap 28 Mobil bodong Polda Bali Apresiasi Kinerja Polres Klungkung

BERITA UTAMA

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

BERITA UTAMA

TNI Dan Polri Bersama Tim KPH Gelar Patroli Terpadu

BERITA UTAMA

Jelang Idul Adha Polresta Banyuwangi Gelar KRYD Patroli Skala Besar