Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:19 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

 

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengamankan Delapan orang yang diduga sebagai tengkulak penimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Jember pada Selasa, (29/7/2025).

Kelangkaan ini terjadi akibat keterlambatan pasokan BBM dari Pertamina, yang berdampak pada antrean panjang kendaraan di hampir seluruh SPBU di Jember.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membeli BBM secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, yakni antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter.

Adapun delapan orang yang diamankan yakni:
HL (40), warga Kecamatan Rambipuji, JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari, MJH (30), warga Probolinggo, RDS (20) dan SC (40), warga Kecamatan Ajung

Para pelaku diamankan saat sedang melakukan pemindahan BBM dari sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen dan wadah lainnya untuk diperjualbelikan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra P-1259-LB, 5 (lima) unit sepeda motor, 5 (lima) jeriken ukuran 20 liter, 2 (dua) jeriken ukuran 5 liter, 1 (satu) drum ukuran 25 liter, 1 (satu) galon air mineral, 4 (empat) selang bensin, 2 (dua) corong plastik, 120 (seratus dua puluh) liter BBM jenis Pertalite

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasi Humas Polres Jember,Ipda M. Zazim menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam menjaga kestabilan distribusi BBM.

Selain itu Polres Jember Polda Jatim juga komitmen mencegah praktik penyalahgunaan dan penimbunan yang merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Zazim.

Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM. (Rid)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pagi yang Cerah di Haruyan, Dinas Pertanian HST Sambangi KOTIS TMMD Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

*Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat Spesialis Minimarket* SURABAYA — Dua orang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Kedua tersangka tersebut dilaporkan menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, (29/3/2025) bulan lalu. Diketahui korban dalam kasus itu yakni R, warga Wiyung, Surabaya, yang melapor Polrestabes Surabaya, usai mengetahui barang dagangan serta sejumlah uang di tempat usahanya raib digasak oleh para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan Kedua pelaku diketahui berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Tersangka MAH mengaku saat melakukan aksinya dengan memanjat atap minimarket dan masuk melalui celah void kemudian merusak dinding triplek lalu menguras barang-barang di dalam. “Sementara AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (17/05). AKBP Aris mengatakan dalam pengakuan Kedua pelaku selain di wilayah Gayungsari mereka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik sebanyak dua kali dan satu kali di Sidoarjo. Setelah adanya laporan dari R anggota secara sigap kemudian menemukan persembunyian lalu dilakukan penggerebekan. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita Satu unit handphone, serta berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai Rp280.000. AKBP Aris Purwanto, dalam pernyataannya menjelaskan secara detail modus operandi kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku mencari sasaran secara acak, kemudian setelah mendapat sasaran, pelaku AR mengawasi situasi dari luar. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP. Selanjutnya mereka melarikan diri dari TKP,” ungkapnya. Untuk perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curat lain di wilayah Jawa Timur,” tambah AKBP Aris. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan pada usaha-usaha retail guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*)

BERITA UTAMA

Pengecekan Kelengkapan Logistik Kodim Sampang Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas Secara Fakultatif

TNI-POLRI

Polri Pantau Banjir Jabodetabek dengan Helikopter, Babelan Jadi Fokus Evakuasi

BERITA UTAMA

Sejarah Hari Perjuangan Polri 21 Agustus dan Makna Kepahlawanannya

TNI-POLRI

Amankan Imlek, Polres Mojokerto Kota Sterilisasi Klenteng Hok Sian Kiong

BERITA UTAMA

Babinsa Kelurahan Ujung Hadiri Kegiatan Nuzulul Qur’an dan Doa Bersama Anak Yatim

BERITA UTAMA

Ketum Gema RI Dukung Farabi A Rafiq Maju Walikota Depok.