Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:34 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

 

 

 

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (Redaksi)

Pewarta: Ridwan

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antusias Masyarakat Sampang Melihat Keseruan Final Dandim cup 2023 di Makodim

Uncategorized

Ditlantas Polda Jawa Barat menggelar analisis dan evaluasi (anev) terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 .

BERITA UTAMA

DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL BERHASIL AMANKAN PENYELUNDUP 37.804 EKOR BBL JENIS PASIR

BERITA UTAMA

Kodim 0828/Sampang Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam V/Brawijaya

BERITA UTAMA

Safari Ramadhan, Polres Ngawi Beri Bantuan ke Panti Asuhan Al Munawaroh

TNI-POLRI

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Mantan Kepala Desa

Uncategorized

Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

BERITA UTAMA

Mas Pj Wali kota Mojokerto Cegah Banjir Giat Bersih Lingkungan Bersama ASN