Home / Uncategorized

Selasa, 15 April 2025 - 05:50 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Demak

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Demak – Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak lama berselang, empat tersangka berhasil ditangkap.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Demak bersama barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras untuk penyelidikan lebih lanjut.

Satya mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ke tempat tersangka bermaksud untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.

“Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas Warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada lima pelaku lainnya yang masih diburu petugas.

“Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kuseni.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua PWI Jatim Lutfi Hakim. Rusak Nama PWI Akibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMN Oleh Hendri Bangun Ketua Umum PWI Pusat

BERITA UTAMA

Polres Gunung Mas Gelar Apel Siaga Harkamtibmas, Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Uncategorized

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Pesawaran Bagikan Makanan Bergizi Untuk Murid TK

BERITA UTAMA

Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Polda Jabar dengan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Barat

BERITA UTAMA

Pidsus Kajari Bangka Tengah Belum Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pungli Pengadaan Alat Tangkap Nelayan di desa penyak

BERITA UTAMA

Pembinaan Teritorial, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Dampingi Tenaga Kesehatan Program Kampung Sehat di Distrik Agimuga

Uncategorized

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

BERITA UTAMA

Peringatan HUT Ke – 78 TNI Tahun 2023 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Di Lapangan Kantor Bupati Sambas.