Home / Uncategorized

Selasa, 15 April 2025 - 05:50 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Demak

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Demak – Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian itu terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak lama berselang, empat tersangka berhasil ditangkap.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Demak bersama barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras untuk penyelidikan lebih lanjut.

Satya mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ke tempat tersangka bermaksud untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.

“Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas Warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada lima pelaku lainnya yang masih diburu petugas.

“Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kuseni.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakapolda Jatim Tinjau Posyan Karanglo, Pantau Arus Balik Lebaran di Wilayah Malang Raya

BERITA UTAMA

Ramadhan Berkah, Polres Jember Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

BERITA UTAMA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Nganjuk Ajak Warga Manfaatkan Lahan Sela

BERITA UTAMA

TARGET-24JAM SEHARUS NYA POLSEK SEMAMPIR TANGKAP PELAKU PENADA TEMBAGA

BERITA UTAMA

Berita Viral Bersama warga anggota Kodim 1009/Tla tangkap pencuri sekaligus bandar Narkoba

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Sindoraya.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

BERITA UTAMA

Gelar Simulasi Polresta Sidoarjo Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Usai Curhat ke Kapolres Mojokerto Petani Jagung Lega Hasil Panen Diserap Bulog Sesuai HPP