Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:14 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

 

 

MALANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Si Sumeh” dan “Si Sabar” Polres Pasuruan Kota Kembali Berbagi Makanan Sehat Bergizi Gratis bagi Pelajar

BERITA UTAMA

Upacara Nata Jagat dan do’a Lintas iman ini di laksanakan setiap 1 tahun sekali

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke-117 TA. 2023

BERITA UTAMA

Dandim Dan Kapolres Sambas Dampingi Direktur Pengendalian Karhutla Di Kecamatan Paloh.

BERITA UTAMA

Jalin Hubungan Harmonis, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Komunikasi Sosial di Kampung Banti

BERITA UTAMA

Ngeri !!!, Tim Pengacara Hotman 911 Temukan Kejanggalan Proses Hukum Atas Kematian Sigit Aditia Korban Pengeroyokan Saat Balap Liar di Singkawang, Jelani: APH Jangan Main Main Dalam Menegakan Hukum

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bangun Fasilitas Kamar Mandi untuk Mushola di Kuin Kecil

TNI-POLRI

Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton