Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:25 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

 

SURABAYA – Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang Bayi perempuan yang di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.

Mereka adalah M.H beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapakan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wonokromo,Kompol Dwi Jatmiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap kedua tersangka.

“Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/7).

Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.

“Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi.

Ia menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

Kini kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H saat membawa bayi tersebut.

Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antusias Bangun Desa, Ibu – Ibu Turut Bekerja Bersama Satgas TMMD REG KE 116 Kodim 0709/Kebumen.

BERITA UTAMA

Polda Jabar Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional 2025

BERITA UTAMA

Pemasangan Tiang Dan Kabel Optik Di desa Curung Wetan Di duga Tidak Mengantongi Ijin

BERITA UTAMA

Polwan Polres Bojonegoro Gelar Bakti Kesehatan di CFD, Warga Antusias Serbu Layanan Gratis

BERITA UTAMA

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

BERITA UTAMA

KOMANDAN BATALYON ZENI 1 MAR SAMBUT PRAJURITNYA YANG SELESAI LAKSANAKAN MISI PBB

BERITA UTAMA

Cek Kebersihan Pakan Ternak, Babinsa 08 Sambangi Kandang Ternak Warga

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional Bulan Februari