Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:40 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

 

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Sampikan Apresiasi Atau Jasa Dan Pengabdian 385 Purnawirawan Polri Dan PNPP

BERITA UTAMA

Bupati Mojokerto Bersama Dandim 0815 ,Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha Menandatangani NPHD untuk Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sinergi Terang: Sertu Miran Bahu-membahu dengan PLN Sampang untuk Akses Air Bersih

TNI-POLRI

Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Polisi Tuban Amankan Security Pencuri Pipa di Tempat Kerjanya

BERITA UTAMA

Ketua KAKI Jatim: Nurul Huda Anggota DPRD Jatim Sebaiknya Minta Maaf Kepada Rakyat Atas Pernyataannya

BERITA UTAMA

Dengan Cara DDS, Polsek Rakumpit Berikan Nomor Pengaduan

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tla Menerima Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Yustisi Oleh Subdenpom VI/2-2 Banjarbaru