Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota Di Surabaya Salah Satunya Residivis

Surabaya. Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.

Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

“Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.

Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

“Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” terang Kompol Akhyar.

Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.

Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.

“Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bela Sungkawa Komandan Kodim 1208/Sambas Melayat Kerumah Anggota Yang Berduka Dan Ikuti Proses Pemakaman

BERITA UTAMA

Sabu seberat 403,64 gram berhasil diamankan Satuan Seserse Narkoba Polres Mojokerto dari tangan seorang kurir yang hendak diedarkan melalui cara diranjau.

BERITA UTAMA

Dewan Pakar FPII:”Polisi Bukan Sekedar Profesi Tapi Juga Sebuah Jalan Untuk Mengabdi

BERITA UTAMA

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat.

BERITA UTAMA

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan BKO Polda Jateng Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Pemeliharaan Lingkungan dan Revitalisasi Rumah Dinas, Lapas Narkotika Pangkalpinang Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Uncategorized

Dampingi Tenaga Kesehatan Puskesmas Jila, Satgas Yonif 611/Awang Long Turut Bagikan Suplemen Siswi SMP Jila

BERITA UTAMA

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pelebaran Jalan Ketapanrame – Dlundung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat