Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

 

KOTA PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan Satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,”pungkasnya. (Jekyridwan)

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Yonmarhanlan XIV Sukseskan Program Nasional Bakti Papua TA. 2023

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Cek Kesehatan Prajurit Jelang Purna Tugas

BERITA UTAMA

Karoops Polda Kalbar Hadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalbar

BERITA UTAMA

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji

BERITA UTAMA

Babinsa Kedungdung Gerilya Salurkan Bantuan Air Bersih Daerah Kekeringan 

BERITA UTAMA

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

BERITA UTAMA

Satgas Pam Obvitnas PT. FI Yonif 611/Awang Long Terima Bantuan Obat dari RS Waa Banti

BERITA UTAMA

Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Menghadiri Kegiatan Safari Bintal Terpadu TA. 2024