Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:39 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aksi Bersih-Bersih SMP 2 Tanta, Koramil 1008-04/Tanta Ajak Siswa Ciptakan Lingkungan Sehat

BERITA UTAMA

Minggu kasih kali ini digelar disalah satu warkop ternama yang tak pernah sepi dari pengunjung, yaitu warkop 51 yang terletak di Kec. Biringkanaya Kota Makassar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pengamanan Kegiatan Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Se Kecamatan Klirong

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil 14 Bantu Warga Pembuatan Genteng di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau Siap Dukung KPU dalam Pemilu

BERITA UTAMA

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Tanjung Harapan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Motivasi, Satgas Yonif 611/Awang Long Berikan Materi Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Polres Jember Berikan Pembekalan Psikologi Massa dan Anggotanya