Sampang, Target-24jam.com — Polemik diangkatnya Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Temoran Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur makin menggelinding ke Publik
Pasalnya pasca berakhirnya H Umar mantan Kades Temoran Omben, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Camat Omben mengeluarkan kebijakan menugaskan Riski Amalia ASN di Kecamatan Omben yang tak lain Putri dari H Umar menjabat sebagai Pj Kades Temoran
Tentu keputusan itu memancing reaksi Publik dan mempertanyakan Statement dari Irham Nurdayanto Kabid Administrasi Pemdes yang dkemukakan pada tahun 2021 saat ada dua Lembaga yang melakukan Audiensi serta dirilis oleh sejumlah Media Online
Waktu itu Irham Nurdayanto menyatakan penunjukan Pj tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan Perbub Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 dengan judul “Catat, PNS Jadi Pj Tanpa Gaji Dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris,” ujar Irham Nurdayanto
Selain itu Pj Kades tidak boleh menerima siltap Kepala Desa
“Dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto yang di dampingi Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu 03/08/2021
Adapun yang di maksud Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti, Kakek, Nenek, Ayah, Ibu, Anak dan Saudara Kandung. Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa.
Bila terbukti saat ini Struktural Perangkat Desa di Sampang dijabat secara waris keluarga, maka pihak terkait agar secepatnya dirubah dan menggantinya
Namun pernyataan itu berubah dan saat dikonfirmasi berdasar lansiran Media Targethukum.com 17/6, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Irham Nurdayanto mengatakan boleh dan sah secara hukum jika Pj Kades di jabat oleh Putri mantan Kades
Dijelaskan, bukan Pj tidak boleh segaris dengan kades, melainkan Perangkat desa tidak boleh segaris dengan Kades, begitupula Perangkat Desa tidak boleh segaris dengan Pj Kades
Sementara Camat Omben Didik AP juga menyatakan tidak ada aturan ASN di Wilayah tertentu dilarang menjadi Pj Kades pengganti dari mantan Kades yang merupakan Orang tuanya sendiri. (Js/Az)