Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 18 Juni 2023 - 14:18 WIB

Polemik Pj Kades Temoran Omben, Di Jabat ASN Putri Mantan Kades

Sampang, Target-24jam.com — Polemik diangkatnya Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Temoran Kecamatan Omben Sampang Madura Jawa Timur makin menggelinding ke Publik

Pasalnya pasca berakhirnya H Umar mantan Kades Temoran Omben, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Camat Omben mengeluarkan kebijakan menugaskan Riski Amalia ASN di Kecamatan Omben yang tak lain Putri dari H Umar menjabat sebagai Pj Kades Temoran

Tentu keputusan itu memancing reaksi Publik dan mempertanyakan Statement dari Irham Nurdayanto Kabid Administrasi Pemdes yang dkemukakan pada tahun 2021 saat ada dua Lembaga yang melakukan Audiensi serta dirilis oleh sejumlah Media Online

Waktu itu Irham Nurdayanto menyatakan penunjukan Pj tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan Perbub Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Desa, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 dengan judul “Catat, PNS Jadi Pj Tanpa Gaji Dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris,” ujar Irham Nurdayanto

Selain itu Pj Kades tidak boleh menerima siltap Kepala Desa
“Dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto yang di dampingi Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu 03/08/2021

Adapun yang di maksud Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti, Kakek, Nenek, Ayah, Ibu, Anak dan Saudara Kandung. Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa.

Bila terbukti saat ini Struktural Perangkat Desa di Sampang dijabat secara waris keluarga, maka pihak terkait agar secepatnya dirubah dan menggantinya

Namun pernyataan itu berubah dan saat dikonfirmasi berdasar lansiran Media Targethukum.com 17/6, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Irham Nurdayanto mengatakan boleh dan sah secara hukum jika Pj Kades di jabat oleh Putri mantan Kades

Dijelaskan, bukan Pj tidak boleh segaris dengan kades, melainkan Perangkat desa tidak boleh segaris dengan Kades, begitupula Perangkat Desa tidak boleh segaris dengan Pj Kades

Sementara Camat Omben Didik AP juga menyatakan tidak ada aturan ASN di Wilayah tertentu dilarang menjadi Pj Kades pengganti dari mantan Kades yang merupakan Orang tuanya sendiri. (Js/Az)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tersangka Diamankan di Pelabuhan Pasongsongan

BERITA UTAMA

MPP Gajah Mada Kota Mojokerto Pertama di Jatim dengan Layanan Samsat Terlengkap

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Komitmen Berantas Tindak Kriminal 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah Ibu Ami di Mojokerto: Sedekah yang Menyatukan Hati Rakyat Kecil

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Dua Bulan Terakhir, Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Okerbaya

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada III

BERITA UTAMA

Irjen Pol. Ahmad Luthfi Gelar Bakti Kesehatan, Serahkan Bantuan 1.547 Alkes Bagi Masyarakat dan Kaum Difabel

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Hadiri Penyerahan Bantuan Ketahanan Pangan dari Menhan dan Panglima TNI di Makodam III/Siliwangi