Home / TNI-POLRI

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:02 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

 

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.
Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut. Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.
Pada tanggal 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.

Waktu dan Tempat Kejadian Waktu, 17 Januari 2025 di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34). Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.

Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Tambelangan Komsos Dengan Pengusaha Kayu di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Kerja Bakti Babinsa Bersama Warga Bangun Saluran Irigasi

BERITA UTAMA

Kapolres Kediri Kota Sosialisasi Tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman dan Hotline Mudik Polri 110

TNI-POLRI

Polres Loteng Ungkap Empat Orang Terduga Pengedar Narkotika di Pujut dan Pratim

BERITA UTAMA

Polres Jember Gelar KRYD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Aksi P4GN Kabupaten Tanah Laut

TNI-POLRI

DPC PROGIB PRO GARDA INDONESIA BERSATU Mojokerto Laporkan PT Enero ke DLH Terkait Pembuangan Limbah Cair